Bisnis.com, JAKARTA -- Isu lingkungan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam perkembangan industri kelapa sawit nasional.
Keputusan Komisi Uni Eropa (UE) menghapus penggunaan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk bahan bakar ditanggapi keras Pemerintah Indonesia dan pelaku industri kelapa sawit. Dalam pernyataannya, Komisi Eropa menganggap CPO tidak layak dijadikan bahan bakar lantaran produksinya merusak lingkungan.
Menurut Komisi Eropa, 45% dari ekspansi produksi minyak sawit sejak 2008 menyebabkan kerusakan hutan, lahan basah atau lahan gambut, dan pelepasan gas rumah kaca yang dihasilkan. Jumlah itu lebih besar dibanding dampak serupa yang timbul akibat ekspansi produk kedelai, bunga matahari, dan rapeseed.