Anggota HKPI Wajib Punya 5 Sertifikat Profesi

Bisnis.com,16 Mar 2019, 14:41 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyegel pabrik jamu milik PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menilai pendidikan atas kedua profesi tersebut harus ditekuni dengan benar, supaya mereka tidak gagap dalam menangani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pemberesan aset dalam kepailitan. 

Oleh karena itu, Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra mengatakan, ketika HKPI memberikan rekomendasi sebagai pengurus dan kurator maka anggotanya harus menggenggam 5 sertifikat bahwa pernah menjalani pendidikan dan pelatihan tentang PKPU dan Kepailitan. 

"Kalau tidak ada, maka mereka tidak bisa memperoleh rekomendasi untuk memperpanjang surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengurus dan kurator. Sertifikat itu diberikan ketika mereka mengikuti pelatihan HKPI, di dalamnya belajar menangani misalnya persiapan dokumen, keuangan, pemberesan aset, dan lainnya. Semua itu disiapkan, supaya anggota HKPI tidak bermasalah di kemudian hari," kata Soedeson kepada Bisnis, Jumat (15/3/2019). 

Soedeson mengutarakan, untuk menjaga kualitas kurator dan pengurus HKPI yang handal, pihaknya juga menseleksi secara ketat penerimaan anggota baru. Dalam setahun, imbuhnya, HKPI membuka pendaftaran 100 orang dan hanya menerima sebanyak 50%-60% anggota baru saja. 

"Kami itu menjaga supaya anggota dibekali mengikuti rules atau aturan hukum dari organisasi, peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Minimal saat pendaftaran tahu pengetahuan dasar PKPU dan Kepailitan. Selanjutnya, mereka dibekali etika, karena profesi ini perlu dibentengi dengan etika agar profesional dalam mengelola keuangan, jujur dan bisa keluar dari benturan-benturan kepentingan," tuturnya. 

Saat ini, menurutnya, HKPI memiliki 400 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka berlatar pendidikan sebagai pengacara dan akuntan. Profesi akuntan, papar Soedeso, dibutuhkan dalam profesi pengurus dan kurator karena setelah pengadilan memutuskan suatu badan usaha berstatus PKPU maka persoalan hukum berhenti sejenak. 

Pasalnya, kata dia, pengurus dan kurator diibaratkan menjadi seorang manajer untuk membantu direksi suatu perusahaan agar perusahaan yang menjalani PKPU tersebut, diharapkan bisa berbisnis kembali. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini