Pertamina Serap Minyak Mentah 123 MBCD Dari 29 KKKS

Bisnis.com,17 Mar 2019, 17:20 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi pengeboran minyak/Reuters-Ernest Scheyder

Bisnis.com,JAKARTA—PT Pertamina (Persero) terus meningkatkan penyerapan hasil produksi minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sebagai upaya memangkas impor minyak nasional.

Hingga awal Maret 2019, induk usaha migas BUMN ini telah menyerap minyak mentah dan kondensat sebanyak 123 milion barrel per calendar day (MBCD) yang didapat dari 29 KKKS.

Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan selama ini impor minyak Pertamina disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri, sehingga jumlahnya hanya merujuk pada kekurangan jumlah di dalam negeri.

“Prioritas kami [sekarang] mengambil dari dalam negeri dulu [bagian KKKS] ,” tuturnya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu. 

Dengan model kesepakatan antarbisnis, Pertamina terus berupaya menyerap seluruh minyak dari KKKS yang ada, termasuk dari Chevron dan ExxonMobil. Menurutnya, untuk proses transaksi dari ExxonMobil saat ini masih dalam proses penjajakan.

Di sisi lain, penyerapan minyak dari Chevron masih terus berjaan dan sedang dalam proses perpanjangan kontrak berikutnya.

“Untuk ExxonMobil masih on going penjajakan, sementara Chevron sedang berjalan dan proses perpanjangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina Hasto Wibowo mengatakan upaya negosiasi dengan ExxonMobil untuk kontrak jual-beli minyak mentah periode Januari-Juni tidak menemukan kesepakatan, negosiasi diarahkan untuk transaksi pada periode Juli-Desember.

"Antara kami dengan penjual tidak ada kesepakatan [Januari - Juni]. Namanya jual beli  tidak bisa memaksa, kami harus respect. Nanti akan bicara lagi nih tapi untuk terms yang Juli-Desember," katanya.

Untuk negosiasi dengan ExxonMobil, Pertamina mendiskusikan penyerapan minyak sebanyak 30.000 barel per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini