Revisi UU Dana Pensiun Mendesak Direalisasikan

Bisnis.com,18 Mar 2019, 02:53 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Revisi Undang-undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun dinilai mendesak direalisasikan.

Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Nur Hasan Kurniawan mengatakan regulasi tersebut sudah usang dengan sejumlah poin ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan konteks perkembangan saat ini.

“Kalau bicara perkembangan zaman, UU Dapen itu sudah kedaluwarsa,” ungkapnya kepada Bisnis pada Minggu (17/3/2019).

Nur Hasan menjelaskan UU Dana Pensiun berlaku sejak 20 April 1992. Regulasi itu berlaku bersama sejumlah ketentuan terkait lain, antara lain UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Sejumlah regulasi itu dinilai sudah mengalami penyesuaian. UU Jamsostek yang berubah menjadi UU No. 24/2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial.

Di samping itu, berdasarkan data statistik, sambung Nur Hasan, jumlah dana pensiun, khususnya dana pensiun pemberi kerja (DPPK), terus berkurang, sedangkan jumlah DPLK terus bertumbuh.

“Revisi UU ini patut sesegera mungkin direalisasikan. Kalau lihat dapen, jumlah DPPK selalu turun, berarti peluangnya ada di DPLK. Jadi, perlu untuk merangsang industri tumbuh,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini