DPLK Muamalat Menilai Revisi UU Dapen Perlu Disegerakan

Bisnis.com,18 Mar 2019, 21:01 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Achmad Kusna Permana memberikan sambutan dalam acara peluncuran DPLK Syariah Muamalat di Jakarta, Jumat (4/5/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun perlu segera direvisi agar industri dana pensiun dapat tumbuh signifikan, termasuk DPLK syariah.

Hal tersebut disampaikan Direktur DPLK Muamalat Lilies Sulistyowati kepada Bisnis, Senin (18/03/2019). Dia menjelaskan UU yang berlaku saat ini membuat ruang gerak DPLK dan industri dana pensiun (dapen) sempit.

Kondisi tersebut turut berlaku pada DPLK syariah yang berada di bawah UU 11/1992. Jika tidak segera direvisi, menurutnya, industri dana pensiun akan semakin sulit tumbuh.

"Dapen/DPLK sebenarnya punya potensi besar apalagi di era milenial ini, karena jumlah tenaga kerja sangat besar. Apalagi dapen mempunyai kelebihan dibanding investasi yang lain seperti bank atau asuransi," ujar Lilies.

Dapen, menurut dia, dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka panjang yang dapat digunakan untuk pembangunan. "Artinya kalau dana Dapen/DPLK besar maka negara terbantu," ujar Lilies.

Lilies menegaskan, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi regulator untuk meninjau UU yang sudah 27 tahun belum pernah direvisi. Revisi dinilai penting karena kondisi industri saat ini sudah banyak berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini