Pemerintah Belum Siapkan Naskah Akademik Perubahan UU Dana Pensiun

Bisnis.com,18 Mar 2019, 21:23 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi dana pensiun./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR belum memasukkan perubahan UU Dana Pensiun ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mengingat pemerintah belum menyiapkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU).

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji mengatakan dalam daftar Prolegnas 2015-2019, perubahan naskah akademik tentang UU Dana Pensiun dan draf RUU-nya merupakan tugas dari pemerintah untuk menyiapkan. Namun, pemerintah belum mengusulkan agar beleid tersebut masuk Prolegnas 2019 dan belum menyiapkan naskah akademik serta draf RUU-nya.

“UU Dana Pensiun belum masuk dalam Prolegnas 2019. Baru masuk di longlist Prolegnas 2015-2019,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (18/3/2019).

Pada 2007, tim penyusun RUU Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun memaparkan beberapa usulan perubahan, salah satunya pencantuman pasal soal dana pensiun syariah.

Regulasi tersebut tidak mengatur ketentuan mengenai dana pensiun syariah. Padahal,  perkembangan lembaga keuangan yang berbasis syariah, seperti perbankan dan asuransi sangat pesat.

Saat ini, sudah ada beberapa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang menawarkan produk investasi dalam instrumen keuangan syariah, misalnya DPLK Muamalat dan DPLK Manulife.

Usulan perubahan lainnya terkait dengan fleksibilitas iuran dan manfaat. Dalam usulan revisi, besaran iuran diminta lebih fleksibel sehingga peserta dapat menambah iurannya sendiri. 

Adapun dalam UU 11/1992, besarnya manfaat pensiun, iuran, dan kekayaan peserta program pensiun tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

UU Dana Pensiun menetapkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala sekali sebulan. Tetapi, dalam praktiknya, beberapa dana pensiun mengalami kesulitan menampung aspirasi peserta, khususnya pensiunan, akan kebutuhan adanya Tunjangan Hari Raya (THR).

Di samping itu, pengaturan usia pensiun normal dinilai akan berbeda pada setiap perusahaan sesuai dengan industrinya. Terkait dengan hal tersebut, usia pensiun normal dinilai sebaiknya dikaitkan dengan peraturan yang berlaku pada pemberi kerja agar konsisten.

UU Dana Pensiun saat ini pun dipandang belum mengatur secara jelas kewenangan menteri untuk memberhentikan pengurus dari jabatannya ketika terjadi pelanggaran. Untuk itu, perlu ada ketentuan yang memberi kewenangan kepada menteri untuk memberhentikan pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini