Begini Usulan Kemenhub Soal Tarif Jasa Ojek Online

Bisnis.com,18 Mar 2019, 19:27 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3)./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan akan mengatur biaya jasa ojek online (ojol) dengan rentang biaya bukan biaya yang terpatok.


Hal ini dilakukan mengingat permintaan biaya dari pengemudi ojol yang mencapai Rp3.000, sedangkan aplikator masih menginginkan di bawah jumlah tersebut.


Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa pihaknya masih memperhitungkan kenaikan biaya jasa tersebut menyesuaikan dengan biaya jasa yang berlaku saat ini.


"Saya memang melihat bahwa kalau kenaikan itu hampir 2 kali lipat, itu pengguna yang akan berat. Oleh karenanya, saya mengusulkan, tidak memutuskan, itu diantaranya, yakni sekitar Rp2.400. Ini sebagai suatu angka usulan, tapi kami persuasiflah kepada mereka [driver]," tuturnya seusai menghadiri Rapat Kerja di DPR RI, Senin (18/3/2019).


Dia menegaskan bahwa keputusan biaya jasa tersebut akan diputuskan paling lambat pada akhir pekan mendatang mengingat aturan keselamatan tentang ojol ini sudah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.


Dalam aturan tersebut, ongkos yang dikeluarkan oleh masyarakat yang memanfaatkan ojol tidak disebut sebagai tarif, karena dengan menyebutnya tarif artinya pemerintah mengakui sepeda motor sebagai kendaraan umum.


Sementara itu, berdasarkan UU No.22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sepeda motor tidak termasuk sebagai angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini