Warga Asing Masuk DPT, Bawaslu Temukan Kesalahan Prosedur Pendataan Pemilih

Bisnis.com,19 Mar 2019, 13:30 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (paling kanan) padadiskusi DPT Pilpres, Kredibel atau Bermasalah di Jakarta, Selasa (19/3/2019). (Jaffryy Prabu/Bisnis).

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu menemukan ada kesalahan prosedur dalam pencocokan dan penelitian atau coklit warga yang dijadikan daftar pemilih tetap. Dampaknya warga negara asing memiliki hak pilih. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa petugas di lapangan tidak mendata sesuai prosedur. Seharusnya petugas mendatangi setiap rumah.

“Akhirnya kami simpulkan beberapa hari ini adalah petugas melalukan coklit tidak datang langsung. Dari 10 rmh yang dicoklit, ada 1 hingga 2 rumah tidak didatangi,” katanya dalam diskusi DPT Pilpres, Kredibel atau Bermasalah di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Bagja menjelaskan bahwa bahkan ada warga negara asing (WNA) yang terdata sebagai pemilih tidak memiliki KTP-el, tapi hanya surat perekaman.

Faktor lain WNA bisa masuk di daftar pemilih tetap (DPT) karena bentuk KTP antara warga asing dan Indonesia sama. 

Sementara itu petugas di lapangan juga masih ada yang belum paham WNA tidak memiliki hak pilih. Ini membuat siapa saja yang mempunyai KTP-el dimasukkan ke DPT.

Oleh karena itu Bagja menyarankan agar pemerintah meminta pemerintah membedakan bentuk KTP-el WNA dengan WNI dibuat berbeda.

Hingga 13 Maret lalu, KPU telah mencoret 370 WNA yang jadi DPT. Partisipasi masyarakat diperlukan apabila menemukan WNA masuk DPT. Publik bisa mengirim pesan instan ke 082123535232.

Berikut adalah sebaran wilayah WNA masuk DPT yang telah dicoret:

Bali: 74
Banten: 14
DIY: 24
DKI Jakarta: 76 
Jambi: 1
Jawa Barat: 86
Jawa Tengah: 31
Jawa Timur: 41
Kalimantan Barat: 2
Kalimantan Selatan: 1
Kalimantan Timur: 2
Kepulauan Bangka Belitung: 1
Kepulan Riau: 2
Lampung: 1
Nusa Tenggara Barat: 6
Nusa Tenggara Timur: 2
Sulawesi Selatan: 1
Sulawesi Utara: 2
Sulawesi Barat: 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini