Kasus Suap Kontrak Batu Bara : KPK Panggil Sekjen ESDM

Bisnis.com,19 Mar 2019, 10:35 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin (kiri) bersama Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial (tengah belakang), mantan Menteri Pertambangan dan Energi Subroto (depan) selaku Advisory Board Chairman MMII, dan Executive Director Mining and Minerals Industry Institute Ratih Amri meluncurkan Institut Industri Tambang dan Mineral atau Mining and Minerals Industry Institute (MMII) di Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Satu dari dua saksi itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial. Dia akan diminta keteranganya sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Selasa (19/3/2019).

Sementara, satu saksi lainnya adalah Legal Superintendent BORN, K. M Iqbal Novansyah. Dia juga akan bersaksi untuk tersangka Samin Tan.

KPK memang terus memanggil para saksi untuk menyelesaikan kasus ini. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu memanggil dua saksi pada Senin (18/3/2019).

Keduanya adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan staf PT Asmin Koalindo Tuhup, Fitrawan Tjandra alias Oscar. Namun, keduanya mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri, Senin (18/3/2019).

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap. Eni adalah terpidana kasus PLTU Riau-1. Kasus PKP2B merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Askin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan wewenangnya guna mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dia juga menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian pimpinan Ignasius Jonan untuk memuluskan persoalan ini.

Sementara, untuk kepentingan penyidikan kasus PKP2B, KPK telah mencekal pegawai PT AKT Vera Likin dan Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.

Adapun Samin Tan sudah lebih dulu dicekal KPK selama 6 bulan sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini