SNI WAJIB PELUMAS : Daftar 10 Laboratorium Penguji

Bisnis.com,19 Mar 2019, 11:30 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Kementerian Perindustrian memberlakukan secara wajib 7 SNI pelumas kendaraan bermotor, yang berlaku efektif mulai September 2019. /PERTAMINA LUBRICANT

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meresmikan Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia di Bogor, Senin (18/3/2019). Fasilitas ini ada satu dari 10 laboratorium pengujian yang ditunjuk. Siapa saja?

Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan 7 SNI Pelumas secara wajib untuk SNI Pelumas kendaraan bermotor.

"Untuk mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan 10 laboratorium pengujian,” ungkap Ngakan dalam siaran pers Kementerian Perindustrian, Senin (18/3/2019).

Dia menjelaskan bahwa laboratorium penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.

Berikut ini adalah 10 laboratorium pengujian yang ditunjuk pemerintah :

1. B4T ((Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan)
2. PPPTMBG Lemigas
3. Sucofindo
4. Wiraswasta Gemilang Indonesia
5. Oil Clinic Pertamina
6. Petrolab
7. Intertek Utama
8. SGS Indonesia
9. Sadikun Niaga Mas
10. Surveyor Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini