RUU Minol Ditunda, Anker Bir Yakin Minol Tak Akan Dilarang

Bisnis.com,19 Mar 2019, 20:10 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Agenda pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU Larangan Minol pada hari ini, Selasa (19/3/2019), ditunda hingga Pemilu usai. Produsen bir yakin minuman beralkohol tak akan dilarang.

Ronny Titiheruw, Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta (DLTA)--produsen Anker Bir, percaya bahwa pemerintah akan tetap mendukung pengaturan minol dan bukan pelarangan distribusi minol. Pasalnya, industri minol kini sudah diawasi secara ketat dari proses produksi hingga distribusi.

Industri minol telah diatur oleh lebih dari 36 peraturan pemerintah dan 200 peraturan daerah. Namun, lanjutnya, perseroan optimis dapat tumbuh 2 digit pada tahun ini.

“PT Delta Djakarta tetap akan fokus pada ekspansi pasar dan pertumbuhan profit. [Perseroan akan melakukan] ekspansi ke daerah-daerah potensi pariwisata di Indonesia seperti Bali dan Indonesia [bagian] timur,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/3/2019).

Berdasarkan laporan keuangan kuartal II/2018 perseroan, penjualan bersih naik 15,04% menjadi Rp627 miliar dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp545 miliar. Adapun, jumlah biaya produksi tumbuh 23,07% menjadi Rp176 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini