Kebijakan Restitusi Menggerus PPN, PPh Badan Mampu Tumbuh 40 Persen

Bisnis.com,19 Mar 2019, 21:29 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa kebijakan restitusi dilakukan untuk mendorong perekonomian.

Dia mengakui bahwa kebijakan tersebut dalam jangka pendek akan menggerus potensi penerimaan pajak, khususnya PPN. Akan tetapi dalam jangka panjang kebijakan ini justru akan mendorong pertumbuhan penenerimaan dalam bentuk lain.

"Makanya kami melakukan pemantauan secara detail tiap bulan, jadi tiap akhir bulan tersebut kami selalu melihatnya detail," kata Suahasil di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Dia menambahkan, pertumbuhan penerimaan PPN atau sektor manufaktur yang justru mengalami kontraksi juga perlu dipahami secara komprehensif. Penurunan kinerja tersebut bukan berarti mengindikasikan lesunya ekonomi khususnya di sektor manufaktur.

Apalagi, jika melihat pertumbuhan setoran pajak lainnya, pertumbuhannya justru naik cukup signifikan.

PPh badan misalnya, pertumbuhan pajak korporasi mencapai 40,4 persen lebih tinggi dibandingkan bulan lalu yang hanya 7,7 persen. Begitupula dengan PPh 21 yang pertumbuhannya mencapai 15,7 persen.

"Nah inilah yang akan terus kami jaga," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini