Ombudsman Siap Bongkar Maladministrasi Layanan Pertanahan NTT

Bisnis.com,19 Mar 2019, 13:55 WIB
Penulis: Newswire

Bisnis.com, KUPANG--Ketua Ombudsman RI Perwakian NTT Darius Beda Daton berharap agar rakor pertanahan dapat memberikan gambaran mengenai dugaan maladminsitrasi dalam pelayanan pertanahan yang dilaporkan masyarakat dan memberikan informasi tindak lanjut penyelesaiannya.

"Rakor bersama ini diharapkan pula dapat mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan Tahun 2018-2019," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa (19/3/2019).

Rapat Koordinasi tentang Pertanahan tersebut diikuti Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Malaka.

Rakor yang berlangsung selama tiga hari itu, akan difokuskan pada pembahasan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan masyarakat yang masih berproses pada beberapa Kantor Pertanahan.

Selain pembahasan laporan atau pengaduan masyarakat, Kanwil BPN NTT akan menyampaikan informasi terkait dengan potensi konflik pertanahan di NTT, seperti dalam kasus Paumere di Kabupaten Ende, kasus Naunu dan Manusak di Kabupaten Kupang, serta pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT MSM di Sumba Timur.

Sementara itu, sektor pariwisata akan terus digenjot dengan pengembangan kawasan terpadu sehingga diharapkan pada 2045 mendatang, jumlah turis asing yang melancong mencapai 73,6 juta.

Adapun sektor maritim yang mulai digenjot sejak lima tahun lalu diharapkan terus memberikan sumbangsih yangs signifikan sehingga dalam 25 tahun mendatang kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB mencapai 12,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini