Kasus Siswa Cekik, Tinju, dan Tendang Guru di Riau Berujung Damai

Bisnis.com,19 Mar 2019, 18:59 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU - Kasus penganiyaan seorang guru oleh siswa di sebuah SMA di Indragiri Hulu, Riau, berujung damai.

Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau menghentikan perkara penganiayaan tersebut .

Penjabat Sementara Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran dihubungi dari Pekanbaru, Selasa (19/3/2019), mengatakan penghentian perkara itu menyusul disepakatinya upaya damai antara siswa berinisial A (19) dengan korban yang tak lain gurunya sendiri, Bambang Fajrianto (50).

"Keduanya sudah berdamai yang dituangkan dalam surat kesepakatan damai," kata Misran.

Polisi sebelumnya telah menetapkan A sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bambang, yang juga Kepala Sekolah di SMA Negeri tersebut.

A diketahui mencekik, meninju serta menendang Bambang.

Polisi juga telah berupaya memberikan ruang mediasi, meski pada awalnya sempat buntu atau mengalami deadlock. Namun belakangan Bambang menyatakan telah memaafkan siswanya itu dan bersedia mencabut laporan polisi setelah A meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Kedua belah pihak pun sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapa pun.

"A menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada gurunya maupun kepada orang lain," ujar Misran.

"Jalan penyelesaian perkara secara restorative justice sesuai dengan promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan," lanjut Misran.

Lebih jauh, dalam proses damai itu, kata Misran, Bambang bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan A di sekolah, termasuk mengikutsertakan proses ujian.

Aksi penganiayaan itu diduga karena A kesal tidak diizinkan melaksanakan ujian dengan alasan menunggak pembayaran biaya sekolah.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan A terjadi pada 13 Maret 2019. Kabar penganiayaan siswa terhadap gurunya tersebut menarik perhatian masyarakat luas. A sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum kemudian kasusnya dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini