BUMD Riau Ikut Kelola Blok Rokan, Menteri BUMN Beri Lampu Hijau

Bisnis.com,19 Mar 2019, 17:56 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Fasilitas minyak PT Chevron Pacific Indonesia di Minas yang masuk dalam Blok Rokan di Riau./Antara-F. B. Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah menyatakan perusahaan daerah bisa ikut dalam pengelolaan blok migas Rokan, setelah pengelolaannya dipegang PT Pertamina (Persero) mulai 2021.

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan hal itu saat kunjungan kerjanya ke Pekanbaru. Menurut dia, BUMD boleh saja terlibat dalam pengelolaan blok Rokan.

"Boleh saja, karena kita terbuka kok. Sama seperti Freeport, terbuka juga untuk pemda di Papua," katanya Selasa (19/3/2019).

Rini menjelaskan Blok Rokan—yang saat ini masih dikelola Chevron Pacific Indonesia—sama seperti Freeport, asalkan semua transaksi dan kerja sama itu dilakukan secara business to business (b to b).

Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan untuk BUMD yang ingin bekerja sama dalam pengelolaan blok migas.

Hal itu disebabkan pengalihan kontrak pengelolaan migas dari pemegang sebelumnya kepada perusahaan BUMN, juga dilakukan secara b to b. "Jadi, silakan BUMD Riau ingin masuk, prosesnya harus business to business," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pihaknya menyambut baik tanggapan Menteri BUMN tentang rencana BUMD Riau untuk ikut mengelola blok Rokan.

"Nanti perusahaan daerah kita dorong, rugi kalau tidak ikut. Tapi prosesnya tetap b to b," ujarnya.

Syamsuar menjelaskan bakal melihat mana BUMD setempat yang mampu mengambil peran dalam mengelola blok migas terbesar di Tanah Air tersebut.

Sementara itu, soal penyertaan modal daerah, bisa saja diberikan pemda, tergantung kinerja BUMD dimaksud.

Sebelumnya pemerintah melalui Kemen ESDM telah menunjuk perusahaan daerah PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai pengelola penuh blok migas CPP di Provinsi Riau untuk kontrak 20 tahun yaitu 2022-2042, setelah sebelumnya mengoperasikan secara bersama dengan PT Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini