Provinsi Jawa Tengah Menunggu Penjelasan Aturan Baru Ojol

Bisnis.com,19 Mar 2019, 17:35 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, SEMARANG— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu sosialisasi Kementerian Perhubungan terkait dengan peran pemerintah daerah seiring terbitnya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

“Kami masih menunggu petunjuk dan sosialisasi dari pusat,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah Ginaryo, Rabu (19/3/2019).

Dia menjelaskan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah memiliki kewenangan mengatur transportasi dengan operasional lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sementara sepeda motor berbasis dalam jaringan atau ojek online biasanya beroperasi hanya di dalam satu kota atau kabupaten. “Jarang yang beroperasi sampai melebihi satu kabupaten/kota,” katanya.

Adapun terkait dengan besaran tarif, dia menuturkan pedoman perhitungan biaya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Menurutya, perlu ada koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam menentukan besaran tarif ojek online yang akan dilakukan.

“Sebaiknya kalau mau menerapkan tarif, perusahaan aplikasi bisa berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Dishub, YLKI, dan sebagainya,” katanya.

Dinas Perhubungan, lanjutnya di dalam PM 12/2019 secara eksplisit tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tarif yang akan dikenakan terhadap pengguna jasa sepeda motor berbasis dalam jaringan.

Menurutnya, ranah pemerintah kabupaten atau kota akan lebih banyak dibandingkan dengan pemerintah provinsi terkait dengan ojek online.

Untuk diketahui, PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat telah keluar. Melalui peraturan tersebut, sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat atau ojek harus mengikuti aturan-aturan yang ada.

Dalam peraturan yang dilihat Bisnis tersebut, perhitungan biaya jasa diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Formula perhitungannya terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya tidak langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon selular, pulsa atau kuota internet, dan profit mitra. Adapun biaya langsung berupa jasa penyewaan aplikasi.

Sebelumnya, Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno menilai, pemerintah daerah perlu membuat peraturan turunan untuk menentukan besaran tarif sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online setelah rancangan peraturan menteri perhubungan yang mengatur ojek online disahkan.

Dia mengatakan, nantinya besaran tarif per kilometer sepeda motor berbasis aplikasi yang akan berlaku di setiap daerah bisa berbeda-beda.

“Besaran biaya jasa di setiap daerah tidak sama. Selanjutnya, dapat juga ditetapkan oleh kepada daerah sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Djoko

Dia menjelaskan, pemerintah daerah bisa menggunakan formula penghitungan tarif ojek online yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut telah disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini