Bisnis.com, JAKARTA -- Fintech anyar yang bergerak di bidang equity crowdfunding, PT Griyadanaku Digital Investama (Pramdana) menyasar kaum millenial untuk menjadi pengurun dana di sektor properti.
CEO & Co-Founder Pramdana Kresna Satya Prameswara menilai, kegiatan urun dana di sektor properti bakal diminati oleh millenial karena nilai minimal untuk berinvestasi dapat dimulai dari Rp5 juta.
Selain itu, katanya, investasi dengan model bisnis equity crowdfunding (urun dana) di sektor properti masih sangat luas potensinya.
Dia menilai, dengan skema urun dana, investasi di properti bisa lebih fleksibel karena investor dapat memperjual belikan sahamnya melalui secondary market.
“Oleh karena investasi di properti lama dan dana yang tertahan juga lama, biasanya sektor ini tidak diminati. Dibandingkan P2P lending, rata-rata tidak bisa diambil di tengah investasinya. Kami melihat OJK sudah membolehkan para pemain untuk membuat secondary market sendiri,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (18/3/2019).
Sejauh ini, total dana yang didistribusikan platform tersebut kepada sembilan proyek properti mencapai Rp8,6 miliar dari operasional yang masih bersifat privat.
“Awalnya kami menargetkan tahun ini bisa mencapai Rp20 miliar, jadi dua kali lipatnya kemarin. Namun, karena sekarang lagi ramai isu fintech ilegal dan mau kampanye jadi kami targetkan menjadi Rp10 miliar dulu tahun ini,” tuturnya.
Kresna memprediksi, return yang dapat ditawarkan kepada para investor mencapai 20%--25%. Namun, hal ini belum dapat ditentukan secara pasti karena masih dalam operasi secara privat. Jika seorang investor menahan dananya hingga unit terjual, return yang didapat akan menjadi semakin tinggi lantaran harga aset yang semakin lama juga semakin tinggi
Untuk melakukan manajemen risiko, Pramdana tidak sembarang memilih developer properti. Ada beberapa tahap baik yang bersifat manual dan credit scoring melalui machine learning telah dijalankan. Salah satunya adalah dengan mendahulukan developer yang telah menyertakan bukti uang muka tanah.
“Kalau misal ada proyek yang gagal, kami telah menyiapkan mekanisme dari developer mitra kami, yaitu semacam buyback guarantee,” tuturnya.
Saat ini proses pendaftaran Pramdana masih menunggu keputusan OJK. Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis POJK No. 37 /POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) pada akhir 2018. Setiap fintech equity crowdfunding diwajibkan mendaftar di OJK.
“Kami masih menunggu dari OJK. Tapi untuk pastinya kami belum tahu. Mungkin 2-3 bulan, karena kami masuk ke inovasi keuangan digital dulu jadi kami baru mulai Maret ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel