Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus Skimming pembobolan ATM dengan tersangka Ramyadjie Priambodo terus mencuat dan memincu kekhawatiran. Nah, simak berikut penjelasan tentang Skimming dan cara mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.
Lalu, cara mencegah praktek kejahatan Skimming adalah dengan mengganti kartu debit/kredit dari magnetic stripe menjadi chip. Soalnya, kartu magnetic stripe mudah dibobol datanya.
Bank Indonesia, selaku regulator sistem pembayaran, sudah mengeluarkan kebijakan transisi penggunaan kartu debit dari magnetic stripe ke chips sejak 2015. Bank sentral mengeluarkan kebijakan itu lewat Surat Edaran Bank Indonesia No/17/52/DKSP.
Dalam surat edaran itu, Bank Indonesia meminta penerbit kartu menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit untuk kartu debit.
Dalam proses transisi, sebanyak 30% kartu ATM/Debit sudah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada 1 Januari 2019.
Selanjutnya, 50% kartu ATM/debit sudah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada 1 Januari 2020.
Kemudian, seluruh kartu ATM/Debit ditargetkan sudah menggunakan chip dan PIN online 6 digit pada 1 Januari 2021.
Adapun, kebijakan perpindahan kartu chip menjadi magnetic stripe dilakukan secara bertahap karena membutuhkan biaya yang cukup besar.
Kasus Ramyadjie
Kasus Ramyadjie mencuat setelah pihak terkait diduga terlibat pembobolan ATM milik Bank BCA. Penangkapan itu berawal dari laporan yang diterima Polda MEtro Jaya pada 11 Februari 2019.
Saat penangkapan pada 26 Februari 2019, sejumlah barang bukti telah diamankan dari kamar Ramyadjie. Polisi menyita barang bukti berupa, satu masker, satu kartu ATM, dua kartu ATM warna putih yang digunakan untuk duplikasi data, laptop, ponsel, dan peralatan skimming.
Selain itu, Ramyadjie disebut melakukan aksi kejahatan itu dengan mengeluarkan modal untuk membeli mesin ATM.
Total kerugian atas kejahatan pembobolan yang dilakukan Ramyadjie senilai Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel