Bisnis.com, MEDAN--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatra Utara menilaipenetapan direktur utama sementara Bank Sumut tak efektif sehingga penetapan direktur utama definitif sangat dinanti.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 5 Sumatra Utara, Antonius Ginting mengatakan pihaknya telah memberikan saran kepada pemegang saham Bank Sumut yakni Pemerintah Provinsi Sumatra Utara agar pengisi jabatan direktur utama definitif bank pelat merah itu bisa segera ditetapkan.
Menurutnya, penunjukkan direktur utama sementara tak bisa terlalu lama karena membuat perusahaan kurang lincah dalam membuat keputusan bisnis.
"Kami mendorong sebenarnya cari orang yang definitif karena kalau dia [direktur utama sementara] ditaruh begitu kan gamang juga," ujarnya saat jumpa pers di Medan, Selasa (19/3/2019).
Dia menilai, dalam konteks organisasi memang dibutuhkan pemimpin yang bisa membuat dan mengeksekusi keputusan.
Dia pun berharap agar proses penetapan direktur utama definitif bisa dilakukan pada Maret hingga April.
"Dalam konteks organisasi, harus ada leader yang jelas. Makanya konteks kemarin (saat RUPSLB), kami berharap pemegang saham [sudah menetapkan direktur utama definitif pada] April, Maret," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya membutuhkan sosok yang bisa membuat keputusan sehingga memilih untuk menunjuk direktur utama sementara.
Adapun, pilihannya hanya dari komisaris. Pertama, Komisaris Utama Rizal Fahlevi Hasibuan, Komisaris Independen Brata Kesuma dan Komisaris Nonindependen yang baru ditunjuk yakni Muchammad Budi Utomo yang sekaligus menjadi direktur utama sementara.
"Kami mengangkat pejabat sementara Bank Sumut untuk enam bulan yaitu Budi Utomo," ujarnya.
Adapun, untuk pejabat definitif, pihaknya akan mulai membuka pendaftaran pada Maret 2019.
Lalu, dia akan menambah kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menjadi 52% sesuai dengan hasil rapat penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019.
Dalam RUPS-LB, ditetapkan beberapa keputusan yakni pertama, pemberhentian Edie Rizliyanto dari jabatan Direktur Utama Bank Sumut.
Kedua, pengangkatan dan penetapan Pejabat Direktur Utama Bank Sumut. Ketiga, pengangkatan kembali Direktur Operasional PT Bank Sumut untuk enam bulan.
Keempat, mengusulkan penyempurnaan anggaran dasar Bank Sumut. Terakhir, pengesahan dan pengangkatan Muchammad Budi Utomo sebagai Komisaris Nonindependen PT Bank Sumut.
Pada 2018, Bank Sumut mengumpulkan laba sebesar Rp501,11 miliar. Kemudian, perseroan juga mengumpulkan pendapatan bunga dan syariah Rp3,19 triliun.
Sepanjang 2018 pun perusahaan menyalurkan kredit segmen konvensional sebesar Rp19,37 triliun dan mendapatkan dana pihak ketiga sebesar Rp22,12 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel