Bunga Deposito Valas Bank Mandiri Naik 2 Kali Lipat

Bisnis.com,19 Mar 2019, 17:17 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Karyawati Bank Mandiri menghitung mata uang dolar AS dan rupiah di Jakarta, Selasa (12/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menaikkan suku bunga deposito valuta asing hingga dua kali lipat untuk simpanan bertenor 3 bulan. Bahkan, untuk simpanan deposito valas bernilai jumbo di atas US$100.000 hingga US$1 juta dengan tenor 24 bulan, suku bunga yang ditawarkan naik 150%.

Berdasarkan keterangan yang diterima Bisnis pada Selasa (19/3/2019), suku bunga deposito valas yang baru tersebut mulai berlaku pada Rabu, 20 Maret 2019.

Suku bunga deposito valas Bank Mandiri yang baru ditetapkan bervariasi berdasarkan pada nilai simpanan dan tenor simpanan. Perinciannya adalah sebagai berikut:

Tier 1

Simpanan deposito valas dengan nilai kurang dari US$100.000 bertenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan menawarkan bunga 1,45% per tahun, naik dari sebelumnya 0,70% per tahun.

Khusus untuk tenor 24 bulan, bunga yang ditawarkan sebesar 0,95% per tahun, naik dari sebelumnya 0,25% per tahun. 

Tier 2

Simpanan deposito valas dengan nilai lebih dari US$100.000 sampai dengan US$1 juta bertenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan menawarkan bunga 1,50%, naik dari posisi sebelumnya sebesar 0,75% per tahun.

Khusus untuk tenor 24 bulan, bunga yang ditawarkan sebesar 1,25% per tahun, naik dari sebelumnya 0,50% per tahun. 

Tier 3

Simpanan deposito valas dengan nilai lebih dari US$1 juta sampai dengan US$10 juta bertenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan menawarkan bunga 1,75% per tahun.

Khusus untuk tenor 24 bulan, bunga yang ditawarkan sebesar 1,25% per tahun. 

Tier 4

Simpanan deposito valas dengan nilai lebih dari US$10 juta sampai dengan US$10 juta bertenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan menawarkan bunga 1,75% per tahun.

Khusus untuk tenor 24 bulan, bunga yang ditawarkan sebesar 1,25% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini