Tarif MRT Jakarta Rp10.000, Kemenhub : Kewenangan ada di DKI

Bisnis.com,19 Mar 2019, 18:09 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Presiden Joko Widodo mencoba moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus, di Jakarta, Selasa (19/3/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memprediksi tarif Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan sekitar Rp10.000 per penumpang kendati pemerintah pusat menyerahkan kewenangan penentuannya kepada pemerintah daerah.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa MRT Jakarta akan diresmikan pada 24 Maret 2019 dan pada 1 April 2019 sudah beroperasi. Sejak 12 Maret 2019 telah dibuka uji coba untuk masyarakat.


"Masalah tarif belum ditetapkan. Kami serahkan kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk menentukan nominalnya sebelum 24 Maret, kurang lebih Rp10.000," kata Budi seusai mendampingi Presiden Joko Widodo yang mencoba layanan MRT Jakarta, Selasa (19/3/2019).


Dia menambahkan, nominal tarif MRT diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah DKI karena berkaitan dengan kemampuan subsidi yang akan dikucurkan. 


Dalam acara kali ini, Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja meninjau langsung uji coba MRT Jakarta di Stasiun Bundaran HI. Rombongan berangkat dari Istana seKepresidenan usai melakukan rapat terbatas di Kantor Presiden.


Kepala Negara beserta rombongan, yang hadir sekitar pukul 12.00 WIB, langsung disambut dengan antusias oleh masyarakat yang ingin menjajal transportasi massal tersebut. Ratusan warga rela ikut berdesak-desakan demi bisa berjabat tangan dengan Presiden maupun mengabadikan momen kunjungan kerja ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini