Darmaningtyas: Wajar Pemerintah Tetapkan Tarif Minimum Ojol

Bisnis.com,19 Mar 2019, 20:47 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Institut Studi Transportasi (Instran) menilai wajar adanya tarif flagfall atau biaya jasa rata dalam perjalanan di bawah 5 kilometer saat menggunakan transportasi ojek online (Ojol).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menetapkan akan ada tarif atau biaya jasa minimal bagi masyarakat yang menggunakan Ojol. Besarannya berkisar Rp9.000--Rp10.000 untuk 5 Kilometer pertama.

Ketua Instran, Darmaningtyas menuturkan penetapan tarif minimum Rp.9.000 untuk lima kilometer pertama itu dimaksudkan untuk melindungi pengemudi. "Selama ini banyak pesanan dengan jarak pendek yang tarifnya juga bisa di bawah Rp5.000 per km. Itu sungguh merepotkan bagi pengemudi, karena kalau tidak diantarkan akan mempengaruhi performa," ungkapnya saat Bisnis hubungi, Selasa (19/3/2019).

Hal tersebut, lanjutnya, menjadi dilema tersendiri ketika pengemudi memilih mengangkut pesanan pengemudi menjadi rugi, apalagi kalau melewati daerah macet. "Tarif minimum sama dengan argo minimum dalam taksi," imbuhnya.

Menurutnya, tarif kisaran Rp2.000– Rp2.400 per kilometer akan dinilai terlalu rendah oleh pengemudi, apalagi kalau masih dipotong 20% oleh aplikator karena tarif yang diajukan oleh pengemudi adalah Rp.3.100 per kilometer.

"Atau kalau di luar potongan aplikator, bersih yang masuk ke pengemudi minimum Rp2.450. Kalau Rp2.000 – Rp2.400 masih dipotong 20% oleh aplikator mereka keberatan, karena itu sama dengan tarif yang sekarang ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini