Daftar Besar Gaji PNS dan Anggota Polri Setelah Dinaikkan Jokowi

Bisnis.com,20 Mar 2019, 10:25 WIB
Penulis: JIBI
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS, TNI dan Polri. Kenaikan gaji PNS 2019, berlaku surut mulai 1 Januari 2019.

Kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 13 Maret 2019.

Merujuk dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Selain itu, Jokowi juga telah menaikkan gaji anggota Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken 13 Maret 2019. Dalam beleid itu disebutkan kenaikan gaji anggota Polri besarnya bervariasi, terendah Rp 1,6 juta hingga yang tertinggi Rp 5,9 juta per bulan.

Pemerintah, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menyiapkan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2019, TNI, Polri dan pensiunan pada Januari hingga Maret sebesar Rp 2,66 triliun. Dia mengatakan anggaran kenaikan gaji tersebut telah dimasukkan dalam APBN 2019.

"Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dan pensiunan, sudah ada di Undang-undang APBN, sudah disampaikan bapak presiden dalam nota keuangan dan juga dibahas di DPR serta ditetapkan," kata Sri Mulyani saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

 Sri Mulyani menyebut, bahwa anggaran kenaikan gaji tersebut telah dimasukkan dalam APBN 2019.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menuturkan saat ini Kementerian masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kementerian dan instansi mengenai jumlah pegawai yang bakal diberikan kenaikan gaji. Ia berharap masing-masing satuan kerja bakal melaporkan konfirmasi tersebut pada awal April 2019.

"Saat ini kami masih menunggu laporan konfirmasi ini dari masing-masing satuan kerja," kata Sri Mulyani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini