Kasus Meikarta: Aher tak Tahu-Menahu soal Penerbitan IPPT

Bisnis.com,20 Mar 2019, 15:52 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa seusai sidang lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). Ahmad Heryawan, Deddy Mizwar dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono di periksa sebagai saksi terkait suap perizinan Proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hassanah Yasin. /Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com,BANDUNG—Terbitnya rekomendasi keputusan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher untuk perizinan proyek Meikarta, Bekasi menjadi bahasan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Meikarta di PN Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).

Aher sendiri hadir bersama mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar dan Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono dalam persidangan perkara dugaan suap Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Rabu (20/3/2019) dengan terdakwa Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dan 4 terdakwa lain.

Saat itu, rekomendasi ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar dan Badan Koodinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai Deddy Mizwar.

Hakim Lindawati menanyakan apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu Aher tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan oleh Neneng Hasanah Yasin?"

Aher mengaku tidak tahu. Karena itu merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. "Itu kan kewenangan daerah (Pemkab Bekasi),” katanya.

Kemudian Lindawati mengajukan pertanyaan soal penerimaan uang terkait perizinan Meikarta kepada staf di BKPRD. "Tidak tau," kata Aher.

Sidang dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin adalah sidang lanjutan kasus Meikarta, yang telah menjatuhkan vonis terhadap empat dari sembilan terdakwa kasus dugaan suap megaproyek Meikarta pada Selasa (5/3/2019) lalu. Keempatnya berasal dari Lippo Group. 

Hakim memvonis 3,5 tahun penjara bagi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sedangkan tiga lainnya yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen divonis 3 tahun penjara, kedua konsultan Lippo Group Fitradjada Purnama dan Taryudi masing-masing divonis 1,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini