Suap Izin Meikarta : Aher dan Deddy Mizwar Bersaksi di Persidangan Neneng Yasin

Bisnis.com,20 Mar 2019, 12:14 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kanan) didampingi Wakil Gubernur Deddy Mizwar (tengah)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad heryawan dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek hunian Meikarta dengan terdakwa Bupat Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2019), Ahmad Heryawan datang ke lokasi sidang mengenakan busana batik lengan panjang, sedangkan Deddy Mizwar memakai kemeja putih. Mereka duduk bersebelahan saat memberikan kesaksian.

Selain Aher dan Deddy Mizwar, persidangan juga menghadirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Kasus perizinan Meikarta sudah menjerat mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro. Billy Sindoro dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada persidangan awal Maret 2019.

Selain Billy Sindoro, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Hendry Jasmen yakni kurungan 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta. Kemudian, terdakwa Fitradjada dan Taryudi masing-masing divonis kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Kehadiran Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono memberi kesaksian tidak bisa dilepaskan dari pengakuan Neneng Yasin yang menyebut adanya perintah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dirinya menggelar pertemuan di ruang kerja Sumarsono.

Saat itu, Neneng menjelaskan bahwa setelah rapat dengan Wagub Jabar Deddy Mizwar, dirinya menemui Dirjen Otda, Sumarsono.

Pasalnya hasil rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Deddy Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat meminta agar persetujuannya ditunda terlebih dulu. Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini