Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Yakin Ahmad Dahani Akan Dibebaskan

Bisnis.com,20 Mar 2019, 14:48 WIB
Penulis: JIBI
Terdakwa kasus dugaan pencemaraan nama baik Ahmad Dhani sedang mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019)./ANTARA-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Optimisme sedang mengembang di pihak Ahmad Dhani. Tim penasehat hukum terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pekan ini berkaitan dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mungkin satu sampai dua hari atau paling lambat Senin kami akan menyatakan kasasi," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, melalui pesan singkat, kepada Tempo, Rabu, 20 Maret 2019.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan banding terdakwa kasus ujaran kebencian itu. Dalam putusan yang dipublikasikan Rabu, 13 Maret 2019, Pengadilan Tinggi mengurangi vonis Ahmad Dhani dari 18 bulan menjadi 12 bulan.

Ali yakin Mahkamah Agung bakal mempertimbangkan kasus ini dengan lebih bijaksana dan akan membebaskan kliennya. "Kami mengajukan kasasi terkait putusan banding ini, karena yakin Ahmad Dhani dari awal memang tidak terbukti bersalah," kata Ali.

Putusan banding yang mengurangi hukuman Ahmad Dhani, kata Ali, memperlihatkan bahwa majelis hakim tidak begitu yakin bahwa Ahmad Dhani bersalah. "Sebab banding justru mengurangi jumlah vonis yang diberikan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Selain itu, kata Ali, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke MA setelah mengajukan kasasi. Saat ini, status penahanan kliennya masih di PT DKI sampai pihaknya menyatakan kasasi. "Statusnya masih jadi tahanan PT DKI," ujarnya.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI menyebut Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus itu berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini