SNI WAJIB PELUMAS : Masyarakat Pelumas Jelaskan Posisi NPT

Bisnis.com,20 Mar 2019, 01:30 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Direktur Utama Surveyor Indonesia Dian M. Noer, usai meresmikan laboratorium uji pelumas untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 21 SNI Pelumas, terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).

Pada 2018, Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan 7 SNI wajib pelumas kendaraan bermotor yang berlaku efektif September 2019.

Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Barman Tambunan mengatakan bahwa pemberlakuan SNI Pelumas Wajib akan meningkatkan keyakinan konsumen dalam memilih merek pelumas tertentu dan memberikan jaminan terhindar dari pelumas palsu.
"Beleid tersebut juga akan membuat persaingan bisnis menjadi lebih sehat dan kelangsungan hidup produsen lebih terjamin," ujarnya Selasa (19/3/2019).

Barman mengatakan kekhawatiran terjadinya standar ganda antara aturan SNI dan aturan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diterbitkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dapat diselesaikan dengan disosialisasikannya NPT menjadi bagian dari SNI.

“MASPI selalu berusaha untuk mengedukasi masyarakat akan peranan pelumas dan cara pelumasan yang benar dan SNI pelumas menjadi salah satu alat untuk memastikan bahwa pelumas yang beredar di masyarakat itu telah sesuai dengan kualitas yang ditawarkan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Direktur Sales & Marketing Pertamina Lubricants Andria Nusa menyampaikanbahwa penerapan SNI Pelumas Wajib diproyeksi dapat mengurangi pelumas palsu dan pelumas impor masing-masing sekitar 10%.

Andria memperkirakan pelumas palsu berkontribusi sebesar 15% dari kebutuhan pasar, sedangkan pelumas impor menopang sekitar 25%--30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini