Kata Pengamat Soal Tarif Ojol Kemenhub

Bisnis.com,20 Mar 2019, 05:15 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi menilai tarif atau biaya jasa ojek online (Ojol) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyisakan pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang harus dilakukan oleh seluruh pihak.

Pengamat Transportasi, Azaz Tigor Nainggolan, menuturkan setuju dengan usulan tarif dari Kementerian Perhubungan.

"Pengawasan pelaksanaannya dan evaluasi berkala agar tarif terus sesuai dengan biaya operasional pengemudi dan bisa memberikan layanan yang selamat, aman dan nyaman kepada penumpang," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (19/3/2019).

Dia menyebutkan pengawasannya melibatkan pengemudi dan masyarakat pengguna ojek online. Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 yang baru disahkan tentang keselamatan Ojol mengatur bahwa aplikator harus tunduk dan melaksanakan PM ini. 

"Jika aplikator tidak menjalankan isi PM ini maka pengemudi dan masyarakat bisa menggugat aplikator ke pengadilan. PM tidak ada sanksi tapi kalo digugat ke pengadilan bisa juga bisa dilaporkan ke KPPU jika aplikator mempermainkan tarif rendah seperti sekarang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini