Selandia Baru Umumkan Larangan Peredaran Senjata Api Semi-Otomatis

Bisnis.com,21 Mar 2019, 11:35 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Selandia Baru akan melarang penjualan senjata api militer semi-otomatis dan senapan serbu di bawah undang-undang persenjataan yang baru. Keputusan ini diambil menyusul penembakan massal yang memakan korban tewas 50 orang di Christchurch pekan lalu.

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengungkapkan aturan baru ini bakal dilegalisasi pada 11 April mendatang dan aksi penarikan akan dilakukan terhadap para pemegang senjata yang dilarang.

"Enam hari setelah serangan ini, kami umumkan larangan pada segala jenis senjata api militer semi-otomatis (MSSA) dan senapan serbu di Selandia Baru," kata Ardern pada Kamis (21/3/2019) seperti dikutip Reuters.

"Sejumlah produk terkait yang digunakan untuk mengubah senjata api menjadi MSSA dan senjata bermagazine tinggi juga akan dilarang," imbuhnya.

Pelau teror Christchurch, Brenton Tarrant (28), menggunakan senapan semi-otomatis berjenis AR-15. Senjata ini menjadi salah satu target larangan di Selandia Baru.

Sementara itu, selagi Selandia Baru akan mengeluarkan larangan ini, Australia telah melarang peredaran senjata api semi-otomatis dan melakukan penarikan atas peredaran senjata tersebut usai serangan Port Arthur pada 1996. Sebanyak 35 orang tewas dalam aksi tersebut.

Senapan AR-15 digunakan dalam serangan Port Arthur dan dipakai pula dalam sejumlah penembakan massal di Amerika Serikat,

"Sejarah kita berubah sejak 15 Maret, begitu pula undang-undang kita. Kami mengumumkan perubahan ini demi seluruh rakyat Selandia Baru supaya aturan persenjataapian kita lebih kuat, begitu pula keselamatan kita semua," kata Ardern.

"Semua senjata semi-otomatis yang digunakan dalam aksi teroris pada Jumat 15 Maret akan dilarang," tegasnya.

Di Selandia Baru sekitar 1,2 juta sampai 1,5 juta senjata api beredar di tengah-tengah populasi yang kurang dari 5 juta orang. Sekitar 13.500 di antara senjata yang beredar itu adalah jenis militer semi-otomatis.

Sementara itu, usia legal kepemilikan senjata api di Selandia Baru adalah 16 tahun. Untuk senjata jenis militer semi-otomatis, usia minimum kepemilikan adalah 18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini