Akomodasi Terminal Bus di Tol, Regulasi Rest Area Dikaji Ulang

Bisnis.com,21 Mar 2019, 16:46 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Kendaraan melintas di ruas jalan tol Trans Jawa di kilometer 598 Madiun, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA --  Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) bakal mengkaji ulang regulasi yang mengatur tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan pihaknya sudah meminta pandangan badan usaha jalan tol (BUJT) terkait penambahan fungsi tersebut. Dia menambahkan, BUJT memberikan pendapat yang beragam ; ada yang mendukung dan ada juga yang tidak mendukung.

"Sekarang kita telaah dulu aspek exit [pintu keluar] dari TIP. Yang jelas kami tidak mengizinkan ada akses di luar jalan tol ke TIP. Jadi perlu ada feeder ke luar jalan tol nantinya," jelas Danang kepada Bisnis saat ditemui di Tangerang Selatan, Kamis (21/3/2019).

Sebagaimana diketahui, regulasi yang mengatur TIP saat ini, yaitu Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tidak mengakomodasi keberadaan terminal di dalam TIP. Danang mengusulkan, pembahasan regulasi menyangkut penambahan fungsi terminal di dalam TIP di bahas antarkementerian.

Dia mengungkapkan, secara formal Kementerian Perhubungan juga belum mengajukan permintaan untuk mengakomodasi penambahan fungsi terminal di dalam TIP. Namun, secara informal, diskusi terkait hal tersebut sudah berlangsung.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berniat menyediakan terminal di dalam TIP untuk mengakomodasi trayek bus Trans Jawa yang akan melayani kota-kota utama sepanjang Jakarta - Surabaya. Terminal dibutuhkan agar bus tidak perlu keluar dari jalan tol untuk menurunkan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini