5 Terpopuler Finansial, Di Balik Keputusan The Fed Tahan Suku Bunga dan Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah Mulai Terungkap

Bisnis.com,21 Mar 2019, 17:52 WIB
Penulis: Ahmad Rifai

1. Di Balik Keputusan The Fed Tahan Suku Bunga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat dua hal yang perlu dicermati di balik keputusan bank sentral Amerika Serikat Federal Reserve yang mempertahankan suku bunga acuannya di level 2,25%-2,5%.

Di satu sisi, tekanan dari kenaikan suku bunga bank sentral AS yang terjadi di sepanjang 2018 akan terus mereda di sepanjang tahun ini.

Baca selengkapnya di sini.

2. BI Perkirakan Suku Bunga AS Hanya Naik Sekali pada 2019

Bank sentral memperkirakan Federal Reserve hanya akan menaikkan suku bunga acuannya sebanyak satu kali pada 2019 dan 2020.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan bacaan terkait arah kebijakan Federal Reserve (The Fed) ini merupakan asumsi yang dipegang bank sentral saat ini.

Baca selengkapnya di sini.

3. Suku Bunga Tetap, BI Tambah Amunisi Kencangkan Pertumbuhan

Bank Indonesia memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI 7DRR) sebesar 6,00 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berakhir pada Kamis (21/3/2019).

Baca selengkapnya di sini.

4. Dampak Revolusi Industri 4.0, Jumlah Karyawan CIMB Niaga Terus Berkurang

Jumlah karyawan PT Bank CIMB Niaga Tbk. terus menurun sejak 5 tahun terahir. Kondisi tersebut dinilai normal di tengah tren revolusi industri 4.0.

Direktur Human Resources CIMB Niaga Hedy Lapian mengatakan bahwa pada periode 2014—2018, total jumlah karyawan CIMB Niaga berkurang 20,4% menjadi 12.416 orang.

Baca selengkapnya di sini.

5. Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah Mulai Terungkap

Kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) Syariah ke PT Hastuka Sarana Karya (HSK) perlahan mulai terungkap.

Bank BJB Syariah selaku pemberi kredit tidak memiliki agunan atau jaminan dari PT HSK. Pasalnya, PT HSK selaku debitur justru mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini