WNI di Luar Negeri Sudah Mulai Pemungutan Suara

Bisnis.com,22 Mar 2019, 16:26 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) dan Ilham Saputra (kiri) memperlihatkan surat suara pemilihan Presiden, usai rapat koordinasi persiapan produksi perlengkapan pemungutan suara dan klik pemesanan katalog nasional logistik Pemilu 2019, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sudah menerima surat suara pemilu 2019. Mereka bisa langsung memilih wakil rakyat dan pemimpin negara untuk lima tahun ke depan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa surat suara yang berasal dari Indonesia sudah dikirimkan sejak 8 Maret 2019 lalu melalui pos.

“Ada sebagian dikirim via pos. Ada beberapa negara yang punya pos, ada yang tidak. Model pemungutan kita bisa ke TPS LN [tempat pemungutan suara luar negeri) langsung. Ada yang via pos, ada yang kotak suara keliling, via pos memang sudah dimulai memang,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Meski sudah melakukan pencoblosan, Ilham mengimbau agar pemilih di luar negeri agar tidak mengunggah foto ke media sosial karena berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu.

“Karena nanti bisa saja kemudian ada potensi money politics. Misalnya ada potensi mempengaruhi pilihan orang lain,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 167 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan sebelum waktu yang ditentukan, yaitu 17 April 2019.

Meski waktu pemungutannya bisa berbeda tetapi penghitungan perolehan suara tetap dilakukan bersama-sama di kantor perwakilan Indonesia setiap negara.

Mereka yang di luar negeri hanya mendapatkan surat suara untuk presiden dan wakil presiden serta DPR untuk daerah pemilihan Jakarta II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini