Konten Premium

Menanti Revisi UU Migas demi Revitalisasi Sektor Migas Indonesia

Bisnis.com,22 Mar 2019, 17:21 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Ilustrasi aktivitas pengeboran migas di Laut Natuna Selatan./MedcoEnergi.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kemudahan investasi pada sektor hulu yang masih rendah dianggap menjadi salah satu sebab minimnya produksi migas di Indonesia, saat ini. Untuk mengatasinya, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang saat ini masih dilakukan pemerintah diharapkan cepat selesai.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya mengatakan revisi UU Migas menjadi kunci untuk meningkatkan produksi migas nasional. Pasalnya, rancangan beleid itu memuat sejumlah aturan baru demi pengembangan sektor hulu migas seperti pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dan penyebutan skema gross split untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja migas di Indonesia.

“Saya kira paling lambat 2020 [revisi UU Migas disahkan], kalau enggak, kita kelewatan terus. Kemudian, perlu dibentuk Dana Abadi Energi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Mencari Solusi Revitalisasi Sektor Migas di Indonesia, di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini