MRT Kantongi Izin Operasional, Diresmikan Jokowi 24 Maret 2019

Bisnis.com,22 Mar 2019, 18:20 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Masinis menjalankan keretanya saat berlangsung uji coba publik pengoperasian MRT (Mass Rapid Transit) fase I koridor Lebak Bulus - Bundaran HI di Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - MRT telah resmi mendapatkan izin operasi sarana dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 524/2019 dan Kepgub No. 525/2019 yang telah ditandatangani oleh Anies Baswedan, Kamis (21/3/2019).

Izin tersebut diperoleh setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin penyelenggaraan sarana, prasarana, serta depo untuk MRT.

"Dengan demikian secara teknis dan legal MRT telah siap untuk beroperasi. Kita akan mulai operasi pada 25 Maret setelah diresmikan Jokowi tanggal 24 Maret," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar, Jumat (22/3/2019).

Jokowi pun rencananya akan meresmikan MRT fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran HI dan mencanangkan pembangunan MRT fase 2 rute Bundaran HI - Kota.

Setelah diresmikan pada Minggu besok (24/3/2019), MRT akan beroperasi penuh mulai Senin (25/3/2019) dari pukul 05.30 hingga 22.30 WIB.

MRT akan mengoperasikan tujuh rangkaian kereta ditambah satu rangkaian kereta cadangan dengan headway atau jarak antarkereta selama 10 menit.

Kedepannya, jumlah kereta yang beroperasi akan ditingkatkan menjadi 16 kereta dengan headway 5 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini