Insentif Bagi Produsen dapat Dongkrak Asuransi Rangka Kapal

Bisnis.com,25 Mar 2019, 11:13 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Kapal Tanker MT Antea. Foto: marinetraffic.com
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pemberian insentif bagi produsen kapal dalam negeri dapat mendorong geliat industri kapal yang kemudian berpengaruh pada pertumbuhan asuransi rangka kapal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad S. Dalimunthe kepada Bisnis, Minggu malam (24/03/2019). Dia menjelaskan pemberian insentif bagi produsen kapal dapat berpengaruh pada kinerja asuransi rangka kapal yang mencatatkan pertumbuhan negatif dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan catatan AAUI, premi asuransi rangka kapal pada 2018 mencapai Rp1,59 triliun atau mencakup 2,27% dari keseluruhan premi asuransi umum 2018 senilai Rp69,85 triliun. Dody menjelaskan porsi asuransi rangka terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 2017 sebanyak 2,5% dan 2016 sebanyak 2,8% dari total premi asuransi nasional.
Penurunan tersebut, menurut Dody, didorong oleh kombinasi antara tingginya risiko dari penggunaan kapal-kapal berusia tua serta fraud dalam lini asuransi rangka kapal. Hal tersebut menyebabkan loss ratio meningkat dan membuat hasil underwritingasuransi rangka kapal kecil, bahkan minus.
"Kondisi ini bahkan menyebabkan beberapa perusahaan pull out dari bisnis ini [asuransi rangka kapal]," ujar Dody kepada Bisnis.
Dia menjelaskan, penggunaan kapal-kapal berusia tua dan faktor class vessel yang 'tidak disiplin' memiliki potensi risiko tinggi bagi perusahaan asuransi. Meskipun begitu, objek pertanggungan kapal yang sangat banyak di Indonesia menjadi potensi besar bagi premi asuransi nasional.
Dody pun menilai diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu menjadi sinyal positif bagi industri asuransi nasional.
Peraturan tersebut mengharuskan aktivitas ekspor batubara dan CPO menggunakan kapal-kapal nasional. Menurut Dody, hal tersebut dapay meningkatkan ketersediaan kapal di dalam negeri yang selama ini terdiri dari banyak kapal impor bekas.
"Hal penting adalah adanya insentif dari pemerintah bagi industri kapal nasional agar dapat memproduksi kapal-kapal baru yang sesuai class vessel. Beberapa insentif tersebut seperti penurunan pajak impor bahan baku pembuat kapal serta insentif pajak pembuatan kapal itu sendiri," ujar Dody.
Dia pun mendukung langkah Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) yang menjalin kerja sama dengan Indonesian National Shipowners Association (INSA) serta Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (Gapasdap) untuk mendorong pemerintah memberikan keringanan pembiayaan sektor galangan kapal dan jasa angkutan penyebrangan.
Ketua Umum Iperindo, Eddy Kurniawan Logam, menilai suku bunga yang tinggi dan periode pengembalian pembiayaan yang singkat menghambat daya saing industri galangan kapal. Hal tersebut membuat pebisnis memiliki kecenderungan membeli kapal bekas dari luar negeri karena harga yang jauh lebih murah.
Dody menjelaskan belum mengetahui dan belum bisa memperkirakan berapa potensi pertumbuhan produksi kapal baru setelah permintaan asosiasi industri dipenuhi. Meskipun begitu, apabila keringanan pembiayaan diberikan kepada industri dinilai berpotensi meningkatkan pertumbuhan asuransi rangka kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini