Tarif MRT Akhirnya Disepakati, Begini Cara Hitungnya!

Bisnis.com,25 Mar 2019, 18:34 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Kereta MRT/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA–Tarif rata-rata penggunaan MRT akhirnya disepakati sebesar Rp8.500 oleh DPRD DKI Jakarta, Senin (25/3/2019).

Angka ini disetujui dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang diselenggarakan setelah berkali-kali bersama dengan Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Angka yang disetujui tersebut pun lebih rendah dari angka yang sebelumnya diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 10.000.

Secara lebih terperinci, komponen tarif MRT terdiri dari boarding fee yang mencapai Rp10.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp850.

Apabila penumpang menggunakan MRT dari Lebak Bulus menuju Bundaran HI maka tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp14.000.

Adapun untuk tarif untuk stasiun terdekat bervariasi antara Rp3.000 dan Rp4.000 tergantung asal dan tujuan stasiun.

Dengan disepakatinya tarif baru melalui rapimgab, maka tarif per kilometer turun menjadi Rp700. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih belum memiliki perincian tarif per stasiunnya.

"Hari ini kita akan lapor ke gubernur dan nanti akan di eksekusi PT MRT Jakarta untuk di buat tabel tarifnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Senin (25/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini