Pemerintah dan DPR Ajukan RUU Haji & Umrah ke Sidang Paripurna

Bisnis.com,26 Mar 2019, 10:15 WIB
Penulis: Hafiyyan
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah  dan DPR bersepakat untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke sidang paripurna.

Dikutip dari laman Kemenag pada Selasa (26/3/2019), hal tersebut disampaikan Menag Lukman Hakim seusai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait dengan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah  Haji dan Umrah.

“Akhirnya, pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah sampai pada tahap pengambilan keputusan tingkat satu. Pemerintah menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diajukan ke Sidang Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi UU,” kata Menag Lukman, Senin (25/3/2019) malam.

Lukman mengaku bersyukur dengan hasil tersebut karena capaian itu diperoleh setelah melalui proses pembahasan yang cukup serius, demokratis, dan senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

"Semangat yang muncul dalam pembahasan RUU ini juga menunjukan betapa besar kepedulian para wakil rakyat dan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama ini yang dirasakan perlu ditingkatkan dari aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah," ujarnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher juga dihadiri sejumlah perwakilan kementerian terkait. Di antaranya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementrian Luar Negeri, Kemenkeu, Kemenpan RB dan Kemenkumham.

Sebagai wakil pemerintah, Menag menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya pada jajaran pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI. "Khususnya pada Panja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi RUU atas kerja sama dan saling pengertian yang diwujudkan selama pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," tuturnya.

Lukman menambahkan, belajar dari pengalaman pemberlakuan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag masih terkendala ketiadaan beberapa aturan hukum dalam bentuk UU.

Misalnya, aturan terkait prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, serta pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji.

Diperlukan juga  aturan terkait dengan misi haji Indonesia, pemberian layanan khusus bagi penyandang disabilitas, dan sejumlah aturan penting lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini