Ma'ruf Amin : Fatwa Golput Haram Dikeluarkan MUI pada 2014

Bisnis.com,26 Mar 2019, 15:00 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin memberikan pidato politiknya kepada relawan Jokowi-Maruf Amin saat kampanye di Desa Cigugur Girang, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (20/1/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Fatwa haram atas golput dari Majelis Ulama Indonesia disebut sudah ada sejak 2014. Saat itu, fatwa haram terhadap golput disepakati di forum Ijtima Ulama yang berlangsung di Padangpanjang, Sumatra Utara.

Hal itu disampaikan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma’ruf Amin, seperti tertulis dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (26/3/2019). Menurutnya, fatwa golput haram dikeluarkan agar semua orang bertanggung jawab terhadap Pemilu di Indonesia.

“Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi [untuk tak hadir ke TPS]," ucap Ma'ruf di Purworejo, Jawa Tengah.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ingin ada kemarahan, kejengkelan, maupun ketidakpercayaan di masyarakat terhadap pembangunan bangsa.

“Mereka kan punya akal, punya cara berpikir yang sehat. Kenapa dia tidak memilih, pilihan yang terbaik dengan pertimbangan yang sehat," ujarnya.

Ketua MUI non aktif itu juga mengatakan jika angka golput rendah, maka keuntungan akan dirasakan negara. Pasalnya, hal itu dianggap sebagai indikator kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang berjalan.

"Tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya, ketika golput itu semakin sedikit itu, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," tambahnya.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, ada 30,42% pemilih yang golput. Angka itu diprediksi tidak akan bergeser banyak pada Pemilu serentak yang diadakan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini