Bawaslu Beri Akreditasi ke 51 Lembaga Pemantau Pemilu

Bisnis.com,26 Mar 2019, 17:56 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova

Bawaslu Beri Akreditasi ke 51 Lembaga Pemantau Pemilu

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan telah memverifikasi dan memberikan akreditasi kepada sejumlah lembaga organisasi sebagai Pemantau Pemilu 2019.

"Sampai dengan kemarin ada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri yang sudah terakreditasi dan dua lembaga pemantau pemilu luar negeri yang daftar ke kami," ujar

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Pemantau pemilu merupakan lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari dalam dan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat, serta perseorangan yang mendaftar ke Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan tahapan Pemilu.

Berdasarkan pasal 435-447 UU Nomlr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau pemilu harus bersifat independen, punya sumber dana jelas dan teregristasi, serta memperoleh izin Bawaslu.

Afif menjelaskan, aktivitas pemantauan pemilu oleh lembaga pemantau sudah dilakukan sejak pemilu sebelum-sebelumnya. Tahun ini, kata Afif, jumlah lembaga yang bertisipasi adalah yang terbanyak dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

"Dari sisi peningkatan partisipasi lembaga untuk mau terlibat besar sekali. Bahkan ada 10 lembaga yang proses akreditasinya sedang kami cermati. Jadi mungkin nanti ada sekitar 61 lembaga pemantau di 2019," kata Afif.

Lembaga pemantau pemilu memiliki fokus pemantauan masing-masing, antara lain fokus pemantauan pendaftaran Pemilu, dana kampanye, atau pengawasan hasil Pemilu.

Pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang terintegrasi dan terpercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini