DJP Perlu Kerja Keras Kejar 6,6 Juta WP Lagi

Bisnis.com,26 Mar 2019, 10:43 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas pajak masih harus bekerja keras mengejar target kepatuhan formal tahun ini yang sebesar 15,5 juta. Apalagi, hingga 5 hari sebelum tutup masa pelaporan pajak, masih ada 6,6 juta Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Selasa (26/3/2019) pagi, total WP yang telah lapor SPT sebanyak 8,9 juta. Jumlah tersebut setara dengan 57,4% dari target WP yang wajib menyampaikan SPT, yang sebanyak 15,5 juta.
 
"Total SPT diterima sampai tadi pagi sebanyak 8,9 juta," kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Yon Arsal kepada Bisnis, Selasa (26/3).
 
Adapun sehubungan dengan akhir pelaporan SPT yang jatuh pada hari libur, otoritas pajak mengeluarkan surat edaran bernomor SE-06/PJ/2019 yang berisi tentang pelayanan penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.
 
Melalui edaran tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menginstruksikan setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2PP) untuk memperpanjang layanan.
 
Bagi WP yang akan menyamapaikan SPT atau laporan jenis lainnya  di KPP atau KP2KP akan tetap dilayani pada Sabtu (30/3) dengan jam layanan pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB atau bagian waktu lainnya.
 
Sementara itu, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan  (KLIP) DJP juga akan tetap buka pada Sabtu (30/3) pukul 08.00 WIB-16.00 WIB dan Minggu (31/3) pada pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
 
Jenis layanan yang wajib disediakan oleh KPP dan KP2KP mencakup tiga hal. Pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan PPh.

Kedua, pelaporan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan. Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh KLIP DJP.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini