Ini Daftar Tarif Terbaru MRT, Terdekat Rp3.000 Paling Jauh Rp14.000

Bisnis.com,26 Mar 2019, 17:51 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Warga ikut dalam uji coba publik pengoperasian Mass Rapid Transit (MRT) koridor Bundaran HI - Lebak Bulus di Jakarta, Jumat (22/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA–Setelah Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sempat menyepakati tarif rata-rata MRT sebesar Rp8.500, kedua pihak akhirnya menyepakati tarif terbaru yang berkisar di angka Rp3.000 hingga Rp14.000.

Tarif ini akhirnya disepakati setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di kantornya, Selasa (26/3/2019).

Tarif yang dikenakan tergantung asal dan tujuan stasiun serta jarak antar stasiun.

"Jadi kalau saya ditanya berapa tarif MRT saya tanya balik mau dari mana ke mana, tujuannya ke mana dari situ keluar tarifnya," terang Anies setelah menemui Pras di kantornya, Selasa (26/3/2019).

Skema tarif MRT Jakarta/Bisnis-Muhammad Wildan

Tarif yang dikenakan untuk penggunaan MRT ditentukan berdasarkan jarak dengan tarif sebesar Rp850 per kilometer ditambah boarding fee sebesar Rp1.500.

Dengan perhitungan ini, diasumsikan tarif rata-rata MRT yang dikenakan adalah sebesar Rp10.000 sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta sebelum rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang diselenggarakan kemarin, Senin (25/3/2019).

Adapun public service obligation (PSO) yang digelontorkan per penumpangnya mencapai Rp21.659 dan sudah dianggarkan dalam APBD 2019 sebesar Rp672,38 milliar.

Skema tarif MRT Jakarta yang ditandatangani Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI, 26 Maret 2019/Muhammad Wildan

Berikut adalah tarif yang dikenakan untuk penggunaan MRT:

Perlu dicatat apabila pengguna memutuskan untuk masuk dan keluar di stasiun yang sama maka akan dikenakan tarif sebesar Rp3.000 atau dua kali dari boarding fee yang sebesar Rp1.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini