5 Terpopuler Ekonomi, Shelter Khusus Ojol Wajib Tersedia dan Investasi Asing Banjiri Industri Plastik

Bisnis.com,26 Mar 2019, 11:54 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta

1. Bingung Naik Turunkan Penumpang, Shelter Khusus Ojol Wajib Tersedia

Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan aplikator dan penyedia tempat umum untuk membangun shelter atau halte khusus bagi tempat menaikkan dan menurunkan penumpang ojek online (ojol).

Shelter tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedan Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca selengkapnya di sini.

2. Arbitrase Pertambangan: Pemerintah Diimbau Tetap Hati-hati Terbitkan IUP

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai kemenangan Indonesia dalam arbitrase internasional merupakan kado indah bagi dunia hukum pertambangan di Indonesia.

Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), mengatakan tidak mudah untuk bisa menang dalam arbitrase internasional, apalagi ini melawan korporasi asing yang cukup besar dengan nilai gugatan yang sangat fantastis mencapai US$1,3 miliar atau lebih dari Rp18 trliun.

Baca selengkapnya di sini.

3. Keberadaan Ojol Bisa Jadi Momentum Percepat Revisi UU Lalu Lintas

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap keberadaan ojek online (ojol) dapat menjadi salah satu pertimbangan percepatan Revisi Undang-Undang (RUU) No.2/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, pihaknya melihat keberadaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.12/2019 yang intinya mengatur tentang ojek sebagai solusi jangka pendek fenomena kemunculan ojol.

Baca selengkapnya di sini.

4. Jika Nahas, Driver Ojol Dilindungi BPJS & Penumpang Dapat Santunan

Pengemudi ojek online (ojol) kini wajib dilindungi oleh asuransi kesehatan baik BPJS Kesehatan maupun jenis asuransi lain. Sementara itu, penumpang wajib dapat santunan kecelakaan.

Begitu setidaknya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau aturan soal Ojek.

Baca selengkapnya di sini.

5. Investasi Asing Banjiri Industri Plastik

Industri plastik diproyeksi akan tetap tumbuh walau beberapa aturan yang memberatkan industri.

Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) memperkirakan secara rata-rata akan bertumbuh sekitar 6% per tahun hingga 2030.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini