Anggaran Pemilu 2019 Tembus Rp25,59 Triliun

Bisnis.com,27 Mar 2019, 01:08 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA  - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran hingga sebesar Rp25,59 triliun untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), pada 17 April 2019.

Anggaran yang disiapkan tersebut naik sekitar 61% dibanding anggaran untuk Pemilu 2014 lalu yang sebesar Rp15,62 triliun. 

Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Askolani, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setikab.go.id, Selasa (26/3), menyatakan bahwa dana sebesar Rp25,59 triliun tersebut adalah akumulasi dari persiapan awal pada 2017 hingga 2019.

"Berdasarkan data, alokasi anggaran untuk persiapan awal di 2017 sekitar Rp465,71 miliar. Kemudian pada 2018 (alokasi) mencapai Rp9,33 triliun. Selanjutnya di 2019 ini, kita sudah menganggarkan sampai Rp15,79 triliun. Jadi totalnya dalam 3 tahun itu kita menyiapkan anggaran sebanyak Rp25,59 triliun,” ujarnya. 

Askolani menjelaskan bahwa alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan. 

Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp25,6 triliun, juga dialokasian anggaran untuk pengawasan sebesar Rp4,85 triliun. Angka ini juga naik dibanding 2014 sebesar Rp3,67 triliun.

Adapun untuk anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun, yang juga mengalami kenaikan dibandingkan anggaran 2014 sebesar Rp1,7 triliun.

Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp3,29 triliun pada Pemilu 2019. 

Askolani menyampaikan terdapat dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu ini. Pertama, adanya pemekaran daerah. “KPU Provinsi jumlahnya bertambah satu ya, dari 33 sekarang jadi 34. Kemudian untuk KPU kabupaten, itu bertambah 17 KPU Kabupaten dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.

Hal tersebut berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS. “Inilah yang menyebabkan biaya bertambah. Karena memang penyelenggaranya dan lembaganya juga bertambah,” ungkap Askolani. 

Sebab kedua, adanya kenaikan honorarium bagi para penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Termasuk juga panitia yang ada di luar negeri. “Kita hitung sesuai usulan KPU untuk mengadopsi dampak dari inflasi,” katanya.

Hemat Anggaran

Sementara itu Kepala Biro Perencanaan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumariyandono mengemukakan, meski mengalami peningkatan anggaran yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya, pelaksanaan pemilu serentak tahun ini juga mampu menghemat anggaran dalam jumlah yang tidak kalah signifikan.

Untuk biaya honor petugas pemilu, misalnya, efisiensi anggaran mencapai 50%. Selain itu, KPU juga bisa memangkas biaya pemutakhiran data pemilih karena hanya perlu dilakukan sebanyak satu kali pada awal persiapan pemilu.

Upaya mengefisiensikan anggaran oleh KPU juga dilakukan dalam beberapa aspek. Dalam hal pengadaan logistik, misalnya, KPU telah melaksanakannya secara elektronik melalui Katalog Nasional. Upaya ini diakui Sumariyandono mampu menghemat anggaran yang cukup besar dari pagu yang tersedia. 

“Tahun Anggaran 2018, pengadaan logistik dapat menghemat 50,57% atau setara dengan Rp483 miliar, sedangkan Tahun Anggaran 2019, efisiensi mencapai 31,4% atau setara dengan Rp355 miliar,” jelas Sumariyandono.

Selain itu KPU juga mengupayakan terobosan baru berupa penggunaan kotak suara dari bahan karton yang kedap air. Dari upaya tersebut, biaya pengadaan kotak suara diketahui bisa dipangkas hingga 70%. Kendati demikian, KPU memastikan bahwa kotak suara tersebut telah lulus uji kekuatan maupun kelayakan penggunaan. 

Upaya lain KPU dalam menekan biaya salah satunya dari sisi fasilitasi kampanye bagi para calon anggota parlemen. Dari sepuluh kali fasilitasi kampanye yang diperbolehkan Undang-Undang, KPU membatasi pemberian fasilitasi sebanyak tiga kali saja.

Sebagai informasi, praktik pemilu serentak telah dilakukan di sejumlah negara di dunia. Sumariyandono menyebutkan, Amerika Serikat menjadi salah satu contohnya. 

“Gubernur atau kepala daerah di AS dipilih bersamaan dengan pemilihan presiden serta para senator,” ujarnya. Selain itu, dia menambahkan, pemilu serentak juga dilaksanakan oleh 12 negara dari total 18 negara di kawasan Amerika Latin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini