Meski Sanksi Diperlunak, Muatan Truk yang Melebihi Batas Tetap Ditilang

Bisnis.com,27 Mar 2019, 19:03 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi - Truk angkutan barang/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, meminta agar tindakan tegas dan keras terhadap pelanggar over dimension overload (ODOL) ditahan hingga usai Lebaran 2019.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan hal ini guna menjaga kondusivitas menjelang Pemilu dan Lebaran 2019.

Namun, dia mengingatkan saat ini toleransi overload itu maksimal 175% yang diizinkan, kalau lebih daripada itu tetap akan kena tilang.

"Sebenarnya, tindakan-tindakan keras dan tegas dari kami untuk sementara ditahan dulu. Mungkin saya minta potong jangan dulu. Kalau sifatnya edukasi teguran tidak apa-apa, kalau dari kesadaran para pengusaha memotong truknya itu tidak apa-apa, seperti di Riau contohnya," terangnya kepada Bisnis, Rabu (27/3/2019).


Hal tersebut terangnya demi menjaga kondusivitas menjelang Lebaran dan Pemilu 2019. Dia mengatakan, tindakan tegas baru akan dilakukan setelah Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini