Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dalam operasi tangkap tangam (OTT), Kamis (28/3/2019) dini hari.
OTT terhadap Bowo berkaitan dugaan transaksi haram pada distribusi pupuk menggunakan kapal. Namun, KPK belum menjelaskan detail distribusi pupuk apa dan dengan tujuan ke mana yang menjadi pokok permasalahan.
Saat ini pria keahiran 1968 itu berstatus sebagai terperiksa. Status hukumnya bisa saja berubah karena KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Pada periode 2014-2019, Bowo duduk di Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, koperasi, perdagangan dan investasi. Terhitung April 2015 Bowo ditugaskan di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Dalam hal pekerjaan, Bowo pernah tercatat sebagai direktur keuangan pada PT Inacon Luhur Pertiwi (2002-2014) setelah sempat bekerja pada bank BDNI sebagai auditor.
Sedangkan di Partai Golkar, dia pernah menjabat sebagai ketua DPK Kosgoro 1957Jawa Tengah (2010-2015) setelah menjabat sebagai wakil sekretaris DPP AMPI.
Sebelumnya, dia juga pernah berkarir di DPP KNPI yag merupakan organisasi di bawah naungan Partai Golkar pada masa Orde Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel