Anggota DPRD DKI Pertanyakan Legalitas Kesepakatan Tarif MRT

Bisnis.com,28 Mar 2019, 17:22 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA–Keputusan terkait tarif MRT yang tiba-tiba berubah dari yang disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) Senin (25/3/2019) ditentang oleh anggota dewan.

Pasalnya, kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengubah rata-rata tarif yang telah disepakati yaitu sebesar Rp8.500.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan keberatan atas tarif yang mendadak berubah tersebut.

"Itu tidak dapat dilakukan karena mengubah itu mengurangi menambah itu cuma boleh dilakukan lewat rapat yang resmi," kata Bestari, Rabu (27/3/2019).

Untuk diketahui, setelah pertemuan Anies dengan Pras pada Selasa (26/3/2019) tersebut Anies mengatakan dirinya hanya menemui Pras untuk menyepakati rincian tarif antarstasiun yang akan digunakan.

Namun, meskipun tarif rata-rata yang dikenakan diklaim sebesar Rp8.500, rincian tarif yang digunakan justru sama persis dengan rincian tarif dengan rata-rata Rp10.000.

Apabila rata-rata tarif yang digunakan adalah sebesar Rp8.500, maka seharusnya tarif maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp12.000 dengan perhitungan boarding fee sebesar Rp1.500 ditambah Rp700 tiap kilometer penggunaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini