Patuhi Regulasi Tarif Baru Kemenhub, Garuda Beri Diskon 50 Persen

Bisnis.com,29 Mar 2019, 20:30 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) akan patuh terhadap ketentuan baru terkait formulasi penentuan tarif penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diberlakukan Jumat (29/3/2019) ini.

Kemenhub baru saja membentuk Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.20/2019 sebagai revisi PM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Revisi tersebut memisahkan antara formulasi tarif dengan besaran tarif batas atas dan batas bawah serta mencantumkan pentingnya pertimbangan pengguna maskapai dalam membentuk tarif penerbangan. Besaran tarif TBB dan TBA diatur dalam Keputusan Menteri (KM) No.72/2019.

Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengungkapkan setelah mempelajari revisi aturan tersebut dia menilai tidak banyak perubahan dari regulasi sebelumnya.

"Poinnya kami sebagai maskapai, sebagai operator tentu kita akan mendukung setiap hal yang menjadi kekhawatiran regulator, dalam kaitan ini kami percaya pemerintah memperhatikan kepentingan dari semua stakeholders, mulai dari maskapai dan masyarakat," katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kemenhub, Jumat (29/3/2019).

Dia menegaskan Garuda Indonesia akan menyesuaikan tarifnya dengan yang diharapkan pemerintah dan masyarakat, artinya akan ada penurunan tarif.

"Poinnya mulai 31 Maret [2019] kita sudah mulai memberikan potongan harga 50 persen, sebenarnya ini bukan dari tekanan pemerintah tapi sudah jadi program reguler kita," terangnya.

Dia berharap adanya potongan harga dan tarif yang lebih rendah ini dapat mengakomodir kepentingan pemerintah dan seluruh masyarakat pengguna penerbangan termasuk pelaku pariwisata akan dibuat secara reguler.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini