Potensi Sengketa Pemilu 2019, MK Ingin Semua Pihak Pahami Mekanisme

Bisnis.com,01 Apr 2019, 15:18 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengucapan putusan perkara pengujian UU Perkawinan di Jakarta, Kamis (13/12/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengharapkan seluruh proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, baik pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan presiden bisa berakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa lembaganya memang diberi amanat konstitusi untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan hasil Pemilu.

“Apabila nanti salah satu pihak tidak puas atas ketetapan dari KPU, sehingga, MK yang akan menentukan siapa yang akan terpilih. Karena itu jalannya konstitusi yang diberikan oleh para caleg, maka MK tidak bisa menghalanginya,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi MK, Senin (1/4/2019).

Dia menyebut pesta demokrasi Indonesia pada tahun ini berbeda dengan 5 tahun lalu. Pada Pemilu 2019, seluruh tahapan pemilu baik pemilihan presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD digelar secara bersama-sama.

Oleh sebab itu, MK berpandangan perlu memberikan pembekalan kepada semua pihak, termasuk para advokat yang nantinya akan terlibat langsung dalam proses sengketa pemilu.

Para pengacara nantinya harus benar-benar memahami mekanisme pengajuan sengketa hasil pemilu ke MK secara benar karena MK juga memiliki batas waktu untuk menyelesaikan perselisihan.

Sehingga, MK mengambil inisiatif untuk memberikan bimbingan teknis kepada advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kegiatan digelar di Surabaya, Jumat-Minggu (29-31/3/2019). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini