Dugaan Wanprestasi, Bank DKI Gugat BJB di PN Jakpus

Bisnis.com,01 Apr 2019, 11:40 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta diketahui tengah mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. kantor cabang khusus Jakarta.

Hal itu tertuang dalam info perkara yang dirilis dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip Senin (1/4/2019).

Gugatan wanprestasi Bank DKI terhadap BJB kantor cabang khusus Jakarta itu didaftarkan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Bertindak sebagai kuasa hukum Bank DKI yakni  Firmansyah.

Dalam dokumen yang disampaikan, Bank DKI mengajukan gugatan wanprestasi kepada BJB kantor cabang khusus Jakarta terkait dengan pembayaran Garansi Bank Pelaksanaan Nomor 1972/J.Pel/10/Jkt/2012  pada 24 April 2012.

Kerugian yang dialami Bank DKI seperti yang dijelaskan yakni rugi atas jaminan garansi bank pelaksanaan yang tidak dibayarkan sebesar Rp7,14 miliar. Lalu, kerugian berupa keuntungan yang telah diperhitungkan (winstderving)  apabila nilai uang jaminan bank garansi yang tidak dibayarkan dengan total Rp13,39 miliar.

Terkait dengan gugatan itu, Bank DKI mengajukan sita jaminan berupa Menara BJB yang terletak di Jl. Naripan No. 12-14 Bandung, 40111.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini