KPK Geledah Pupuk Indonesia, Sita Dokumen Kerja Sama Pengapalan

Bisnis.com,01 Apr 2019, 18:29 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap jasa angkut pupuk yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan dua tersangka lainnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan di 4 lokasi pada Sabtu (30/3/2019) lalu. Kantor PT Pupuk Indonesia (Persero) turut menjadi sasaran. 

"Dalam proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia," ujar Febri, Senin (1/4/2019).

Selain kantor Pupuk Indonesia di Gedung Pusri, tim penyidik saat itu menggeledah rumah Bowo Sidik di Pasar Minggu, kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi dan satu ruangan di Komplek DPR dengan nomor ruang 1321.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor PT Inersia, Jalan Salihara, Jakarta, Jumat (29/3/2019). 

Tim penyidik saat itu membawa sejumlah dokumen-dokumen terkait posisi Bowo di perusahaan tersebut.

"Dokumen itu terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi tersangka BSP [Bowo Sidik Pangarso] dan tersangka IND [Indung] di perusahaan tersebut," kata Febri.

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (27-28/3/2019) dini hari.

Kedua tersangka lainnya disematkan kepada seorang swasta dari PT Inersia bernama Indung dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metrik ton. 

Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp89,4 juta kepada Bowo melalui 'tangan kanan' Bowo bernama Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Rabu (27/3/2019). Setelah proses transaksi, tim KPK mencokok keduanya.

Dia diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400 ribu amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.
 
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini